MENAGIH JANJI INDONESIA
MENAGIH
JANJI INDONESIA?
Berbicara tentang menagih janji Indonesia kita perlu
bahas tentang apa itu janji yaitu sesuatu yang harus di tepati dan secara makro
ke Indonesia janji janji kita masih banyak yang belum tercapai mulai dari
founding father kita sampai sekarang,dan apa bila ada janji pasti ada yang
berjanji dan kepada siapa kita menagih janji itu? Suatu pertanyaan yang
menggelitik dan serius kepada setiap insan anak negeri ini, di sini kita harus
sepakat bahwa menagih janji itu bukan saja pada pemerintah atau rezim yang
berkuasa tapi bagaimana janji itu dapat terealisasi maka itu stekholder negeri
ini harus bahu membahu untuk menepatinya tak kenal usia tak kenal apa profesi
tapi janji ke indonesiaan kita apakah telah tercapai atau bahkan sama sekali
oleh pihak yang berhak untuk melaksanakananya.
Saya tertarik untuk membedah salah satu kitab majapahit
yang merupakan manifestasi Indonesia pada saat kerajaan itu mulai dan sampai
runtuhnya dan kitab itu bernama astabrata yang berisi 5 pokok pembahasan yang
merupakan representasi kehidupan bermasyarakat kita di Indonesia yaitu
ruang,welasasih(belas kasih), hukum dan pluralisme dan semua isi kitab itu
telah terangkum dalam ideologi bangsa kita yaitu pancasila dan uud 1945 dan
berbicara janji siapa yang paling aktif untuk untuk menunaikan janji itu
biasanya kita di perlihatkan oleh kalangan oposisi dan orang yang pasif untuk
menunaikan janji itu adalah orang yang menebar janji itu maka problem ke
Indonesian kita samapi sekarang belum bisa di katakana baik karena masalah
janji yang di ucap manis oleh yang menebarnya tapi belum mampu di tepati sampai
sekarang.
yang sangat jelas
terlihat pada ketimpangan Indonesia yaitu wilayah barat dan timur di mana
wilayah barat yang menjadi epicentrum kekuasaan Negara Indonesia sangat jelas
memiliki ke istimewaan daripada wilayah timur baik dari segi pembangunan
infrastrukturnya maupun pembangunan manusianya, apakah ini di sebut keadilan
dan apakah janji itu sudah terlihat maupun sudah terlaksana yang di sebut
distribusi keadilan, kita bukan mencoba mendikotomikan kedua wilayah yang masih
dalam satu Negara tapi fakta di lapangan berbicara di mana wilaya barat memang
lebih maju daripada timur padahal berbicara tentang sumber daya alam timur
adalah salah satu penyumbang terbesar APBN negeri kita tapi realita di lapangn
berbicara lain pembangunan manusia maupun infrastrukturnya sangat memprihatingkan.
Janji Indonesia mulai dari
social,politik,ekonomi,ekologi,budaya dan lain laindan menurut data dari
BAPPENAS di mana produk domestic bruto sangat jauh dan terlihat timpang dan
mulai dari pemasukan kawasan Indonesia barat menyumbang 80% dan kawasan wilayah
barat hanya 20% berbagai faktor yang menyebabkanya mulai dari pembangunan
infrastruktur seperti jalan,pabrik dll serta eksploitasi alam yang belum
terdistribusi dengan baik serta banyak slah sasaran dan ini hanya yang urgen
yang kita harus tahu bahwa hampir semua perusahaan besar di Indonesia di kuasai
asing dan termaksud Freeport yang menjadi salah satu penyumbang apbn terbesar, kemiskinan
yang besar di Indonesia smapi sekarang menandakan bahwa Negara Indonesia belum
bisa di katakana mampu mensejahterakan rakyat baik sandang,pangan maupun papan.
Banyaknya perusahaan di Indonesia yang mencari kehidupan
di negeri kita memunculkan konglomerat yang baru yang tak kenal arti keadilan
bagi kaum miskin kita bisa membayangkan menurut survei bahwa hanya sekumpulan
konglomerat itu menggabungkan asetnya diatelah mampu menyamai APBN Negara kita
sekitar 1000 triliun, itukah di sebut keadilan distribusi ekonomi yang hanya di
kuasai oleh segelintir orang dan tak di nikmati oleh keseluruhan rakyat
Indonesia dan kita mencoba menampilkan permaslahannya:
Regulasi:otonomi daerah
dan kebijakan fiskal sudah efektif?
Ekologi:kerusakan
lingkungan dan potensinya?
Ekonomi:pasal 33 ayat 1
dan 2, bukan hanya pertumbuhan tapi kesejahteraan?
Desentralisasi:sudah
efektif atau menciptakan raja baru di daerah?
Politik:dinasti dan
money politik?
Social:individualisme
lupa gotong royong?
Budaya:konsumerisme,hedonism
dan western melupakan budaya local?
Pendidikan:komersialisasi
dan pendidikan karakter?
Hukum:equality before
the law?
Terserah dari pembaca untuk menyimpulkanya masing masing
arti kata menagih janji Indonesia dan kepada siapa kita menagihnya, Karena
sebelum janji janji itu belum memuat yang termaktum di pembukaan uud 1994 yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa serta dan
mensejahterakan rakyat Indonesia maka janji itu belum bisa di tunaikan baik
yang membuat janji maupun komponen bangsa Indonesia
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda